Kortas Tipikor Polri Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun

Penulis: Nurul Huda  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 19:58:31 WIB
Irjen Totok Suharyanto mengumumkan kasus dugaan korupsi batu bara resmi naik ke penyidikan.

BANTEN — Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan status penyidikan kasus ini dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7). Penetapan status penyidikan itu berlaku sejak 4 Juli 2026. Penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Dua Perusahaan dan Modus Manipulasi Dokumen

Irjen Totok menyebut PT OBP dan PT BRA sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang digunakan para terduga pelaku.

"Salah satunya manipulasi dokumen," ujar Brigjen Robertus. Selain itu, penyidik juga mendapati adanya manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Dugaan penyimpangan lainnya adalah pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Dukungan Semeru Institute dan Seruan Pengawasan Publik

Direktur Semeru Institute, Kadrian Hi Muhlis, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kortas Tipikor Polri. Menurutnya, pengusutan ini merupakan penegakan hukum murni yang menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

"Bagi kami dalam proses penegakan hukum ini bukan motif saling sandera tapi murni penegakan hukum dalam penanganan korupsi sesuai perintah Presiden," kata Kadrian kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Kadrian mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, media, dan organisasi masyarakat, untuk mengawasi proses hukum secara kritis namun objektif. Ia berharap pengusutan kasus ini berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

"Kami menyesalkan adanya intervensi institusi lain dalam proses penegakan hukum," tegasnya.

Belum Ada Tersangka, 16 Saksi Sudah Diperiksa

Meski status kasus telah naik ke penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 16 orang saksi dan menganalisis sejumlah dokumen terkait perkara tersebut. Seperti diketahui, dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ini memicu blackout di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia dalam periode 2018 hingga 2026.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top