Kanwil Kemenkum Banten Edukasi Warga Tangsel soal Layanan Hukum Digital, dari Apostille hingga Fidusia

Penulis: Oman Sudirman  •  Senin, 13 Juli 2026 | 22:12:01 WIB
Kanwil Kemenkum Banten menggelar forum komunikasi dengan warga dan pelaku UMKM di Aula Kantor Kecamatan Kota Tangerang Selatan.

TANGERANG SELATAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar forum komunikasi dengan warga dan pelaku UMKM di Aula Kantor Kecamatan Kota Tangerang Selatan. Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang kini bisa diakses secara elektronik.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menjadi narasumber utama dalam forum bertema "Kepastian Hukum dan Digitalisasi Pelayanan Publik di Era Regulasi Modern". Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Layanan Apa Saja yang Bisa Diakses Warga?

Picesco memaparkan bahwa transformasi digital di Kementerian Hukum bertujuan membuat layanan lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Ia menyebut masih banyak warga yang belum tahu bahwa berbagai urusan hukum kini bisa dilakukan tanpa proses berbelit.

Layanan yang masuk dalam ranah AHU meliputi apostille dan legalisasi dokumen, pewarganegaraan, badan hukum dan badan usaha, yayasan, kenotariatan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), hingga fidusia. Data tahun 2026 mencatat 386 layanan apostille, 135.935 badan hukum aktif, dan 264.975 pendaftaran fidusia di wilayah Banten.

Peluang UMKM: Dirikan Badan Hukum Hanya Rp50 Ribu

Dalam sesi dialog, Picesco mendorong pelaku UMKM memanfaatkan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan. "Selain dapat didirikan oleh satu orang, biaya PNBP pendiriannya hanya Rp50.000. Badan hukum ini juga membuka peluang UMKM memperoleh akses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan serta meningkatkan daya saing hingga menembus pasar ekspor," ujarnya.

Peserta juga mendapat penjelasan soal kekayaan intelektual, seperti pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan desain industri. Menurut Picesco, hasil olah pikir manusia memiliki nilai ekonomi yang perlu dilindungi secara hukum agar tidak diklaim pihak lain.

Warga Bisa Laporkan Notaris Nakal Secara Daring

Forum ini juga menyoroti pengawasan terhadap profesi notaris. Picesco mengingatkan bahwa masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran kode etik notaris melalui aplikasi JAWARA di laman www.jawara.kemenkum.go.id. "Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka notaris dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan," tegasnya.

Sementara itu, Marinus Gea menekankan pentingnya sosialisasi layanan AHU. "AHU menjadi hal yang sangat penting karena menyangkut perlindungan terhadap legalitas masyarakat. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum memandang perlu untuk terus memperkuat sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum agar masyarakat memahami hak dan layanan yang dapat dimanfaatkan," kata anggota DPR RI itu.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: tangselpos.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top