Polres Pandeglang Bekuk Residivis Uang Palsu, 45 Juta Rupiah Siap Edar Diamankan

Penulis: Oman Sudirman  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 11:47:44 WIB
Polres Pandeglang mengamankan seorang residivis berinisial D di Terminal Kadubanen dengan barang bukti uang palsu senilai Rp45 juta.

PANDEGLANG — Peredaran uang palsu di Banten kembali terungkap setelah Polres Pandeglang mengamankan seorang residivis berinisial D di Terminal Kadubanen. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan nilai total Rp 45 juta yang siap diedarkan ke masyarakat.

Kualitas Uang Palsu: Mudah Dikenali dengan Metode 3D

Hasil pemeriksaan laboratorium Bank Indonesia (BI) menunjukkan uang tersebut merupakan produk tiruan berkualitas rendah. Manager Unit Implementasi Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW) Banten, Arman Johansyah, menyatakan masyarakat awam pun bisa membedakannya dengan mudah.

"Uang ini kualitas rendah sehingga sangat mudah diketahui masyarakat lewat metode 3D, apalagi uang asli memiliki tinta berubah warna di logo BI," kata Arman, Kamis (16/7/2026).

Metode 3D yang dimaksud adalah dilihat, diraba, dan diterawang. Ciri paling mencolok pada uang asli adalah fitur Optical Variable Ink atau tinta berubah warna di pojok kiri bawah. Jika dilihat dari sudut pandang berbeda, warna pada uang asli akan berubah, sedangkan uang palsu tetap sama karena hanya cetakan biasa.

Diproduksi dengan Printer Inkjet, Watermark Buram

Arman menjelaskan uang palsu tersebut diduga diproduksi menggunakan mesin printer inkjet atau teknik sablon konvensional yang jauh dari standar keamanan BI. Perbedaan mendasar juga terlihat pada tanda air atau watermark yang pada uang asli tampak sangat tegas serta jelas gambar pahlawannya.

Polres Pandeglang memastikan seluruh lembaran uang palsu yang disita telah melalui proses verifikasi keaslian bersama pihak BI KPW Banten. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak stabilitas ekonomi melalui peredaran uang ilegal.

Residivis Baru Bebas Seminggu, Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengungkapkan bahwa tersangka D merupakan residivis kasus uang palsu yang baru bebas satu minggu dan kini kembali diamankan. Pihaknya mengapresiasi laporan masyarakat yang proaktif sehingga peredaran uang palsu ini dapat dicegah.

"Tersangka D merupakan residivis kasus uang palsu yang baru bebas satu minggu dan kini kembali kami amankan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara. Kepolisian berkomitmen menjaga situasi kondusif dengan terus memantau peredaran uang di wilayah Pandeglang guna melindungi masyarakat dari tindak kejahatan serupa.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top