TANGERANG — Orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri di Kota Tangerang pada tahun ajaran 2026/2027 perlu mencermati sejumlah aturan baru yang dirilis Dinas Pendidikan setempat. Kebijakan ini mencakup perubahan pada batas usia, dokumen persyaratan, hingga larangan tes baca-tulis-hitung (calistung) untuk jenjang SD.
Larangan Tes Calistung dan Prioritas Usia 7 Tahun untuk SD
Untuk jenjang SD, pemerintah kota menegaskan bahwa calon murid tidak boleh diwajibkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung maupun tes lainnya. Aturan ini sekaligus menghapus praktik seleksi akademik yang selama ini kerap membebani anak usia dini.
Secara umum, calon siswa SD harus berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026. Namun, dispensasi diberikan bagi anak yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal yang sama untuk bisa mendaftar. Pengecualian lebih lanjut berlaku untuk anak dengan kecerdasan dan bakat istimewa, yang boleh mendaftar di usia minimal 5 tahun 6 bulan, asalkan memiliki surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
“Calon murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan,” demikian bunyi ketentuan yang dirilis Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Calon murid usia 7 tahun juga disarankan melampirkan Surat Keterangan Belajar dari TK/KB/SPS/TPA/RA jika ada, serta wajib melakukan pendaftaran Pra SPMB 2026.
Batas Waktu KK 31 Mei 2025: Antisipasi Manipulasi Domisili SMP
Salah satu poin paling krusial dalam SPMB 2026 adalah syarat ketat untuk jalur domisili di jenjang SMP. Dinas Pendidikan mewajibkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 31 Mei 2025 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang. Aturan ini bertujuan mempersempit celah praktik pindah KK mendadak demi mendekatkan jarak ke sekolah favorit.
Persyaratan umum untuk calon siswa SMP meliputi usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026, telah menyelesaikan SD dan sederajat, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta telah melakukan pendaftaran Pra SPMB 2026.
Aturan Khusus: Disabilitas, Afirmasi, dan Nama Orang Tua di KK
Regulasi ini juga mengatur sejumlah kondisi khusus. Bagi calon murid penyandang disabilitas yang mendaftar melalui jalur afirmasi, tidak ada batasan usia. Mereka hanya perlu memiliki kartu penyandang disabilitas dari kementerian atau instansi berwenang serta surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Sementara itu, calon murid dari keluarga pra sejahtera yang ingin mendaftar jalur afirmasi harus terdaftar sebagai penerima manfaat program penanganan keluarga ekonomi atau bantuan sosial dari pemerintah pusat atau daerah. Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa nama orang tua atau wali yang tercantum pada KK harus sama dengan yang ada di rapor, ijazah, dan akta kelahiran. Untuk kasus orang tua meninggal atau bercerai, perlu dilampirkan akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang.