BANTEN — Dua laporan polisi kini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor berbeda setelah perseteruan antara keluarga penulis Ahmad Bahar dan ormas GRIB Jaya tak kunjung reda. Laporan pertama diajukan oleh Ilma Sani Fitriana, anak Ahmad Bahar, pada Jumat (22/5) dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tiga hari berselang, GRIB Jaya melaporkan balik Ilma dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA pada Senin (25/5).
Dugaan Penyekapan dan Todongan Pistol di Markas GRIB
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mendampingi kliennya melaporkan Hercules dan lima anggota GRIB Jaya atas dugaan perampasan kemerdekaan. Peristiwa itu disebut terjadi dalam aksi penggerudukan rumah Ahmad Bahar di Cimanggis, Depok, pada Minggu (17/5).
"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam," ujar Gufroni kepada wartawan.
Menurut Gufroni, Ilma dibawa paksa ke kantor pusat GRIB Jaya dan mengalami kekerasan verbal selama diinterogasi. "Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara, kemudian ditunjukan pistol, gitu ya, ditakut-takuti dengan pistol," kata dia. Selain penyekapan, Ilma juga melaporkan dugaan peretasan WhatsApp yang disebut Gufroni menjadi pemicu kemarahan Hercules.
GRIB Bantah, Balik Lapor Soal Hoaks
Juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra, membantah tuduhan penyekapan dan justru melaporkan Ilma ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5). Laporan tersebut mendasarkan pada Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyebaran berita bohong.
"Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap tidak pasti dan berlebihan," kata Hika. Ia menambahkan, banyak informasi di media sosial setelah penggerudukan dinilai sengaja digoreng untuk kepentingan tertentu. "Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang," tuturnya.
Polisi Selidiki, Damai Sempat Tercapai di Polres
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan atas laporan Ilma. "Korban didatangi oleh beberapa orang menanyakan keberadaan orang tuanya tetapi tidak ada, tetapi pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam baru dipulangin," jelas Budi.
Jika ditemukan unsur pidana, status kasus akan dinaikkan ke penyidikan. Ironisnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sempat sepakat berdamai secara kekeluargaan di Polres Metro Depok pada malam hari usai penggerudukan. Kesepakatan itu kandas lima hari kemudian setelah Ilma melaporkan Hercules ke Polda Metro Jaya.