SERANG — Operasi pemblokiran rekening ini berlangsung secara terkoordinasi pada 18 hingga 22 Mei 2026. Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten diterjunkan dalam aksi serentak tersebut.
Mengapa Pemblokiran Dilakukan Serentak?
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Banten, Aim Nursalim Saleh, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Tujuan utamanya adalah mengamankan penerimaan negara yang masih terutang.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Aim di Serang, Selasa.
Bank yang Terlibat dan Nilai Tunggakan Raksasa
Pemblokiran tidak hanya menyasar satu bank. Rekening para penunggak tersebar di 15 bank berbeda, mulai dari bank milik negara hingga bank swasta nasional. Total nilai tunggakan dari 84 WP ini tercatat mencapai angka Rp330 miliar.
Menurut Aim, besaran nominal tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang besar dan perlu diamankan melalui langkah hukum yang berkesinambungan. Operasi ini mengusung tema "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak".
Efek Jera vs Pendekatan Persuasif
Meski mengambil langkah tegas, Kanwil DJP Banten menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Tujuannya agar Wajib Pajak ke depannya dapat melaksanakan kewajiban secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum akan terus dioptimalkan. Tindakan blokir rekening ini menjadi sinyal keras bagi para penunggak bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap utang pajak yang belum dibayarkan.