Pencarian

Pengurus Kadin Cilegon Tolak SK Pembekuan dari Kadin Banten, Siap Gugat Lewat Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 • 15:40:01 WIB
Pengurus Kadin Cilegon Tolak SK Pembekuan dari Kadin Banten, Siap Gugat Lewat Jalur Hukum
Pengurus Kadin Cilegon menolak SK pembekuan dari Kadin Banten dan siap menempuh jalur hukum.

CILEGON — Konflik internal di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon memanas. Pengurus yang dibekukan sepakat melawan keputusan Kadin Provinsi Banten yang dinilai tidak berdasar.

Pembekuan Tanpa Teguran Berjenjang

Mulyadi Sanusi, yang akrab disapa Cak Mul, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat teguran atau peringatan bertahap (SP1 dan SP2) sebelum SK pembekuan diterbitkan. Ia menegaskan Kadin Cilegon tidak pernah diberi kesempatan untuk klarifikasi.

“Dasarnya apa pembekuan itu? Kami tidak vakum dan tetap menjalankan tugas serta fungsi organisasi sesuai AD/ART,” ujar Mulyadi dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).

Program Aktif dan Prestasi Nyata

Alih-alih vakum, Kadin Cilegon mengklaim sejumlah program organisasi tetap berjalan. Beberapa di antaranya adalah Musyawarah Kota (Muskot), pembinaan pelaku usaha, hingga program Tarawih Berkunjung selama Ramadhan.

Prestasi paling signifikan, menurut Mulyadi, adalah peran Kadin Cilegon sebagai inisiator pertemuan antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. Hasilnya, kedua pihak menandatangani nota kesepahaman terkait akses Jalan Pelabuhan Warnasari.

“Kami juga berhasil menginisiasi penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel,” sambungnya.

Langkah Hukum dan Organisasi Disiapkan

Menolak SK caretaker yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten, pengurus Kadin Cilegon menyatakan siap melakukan perlawanan. Mulyadi menyebut keputusan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur organisasi.

“Kami, Pengurus Kadin Cilegon, menyatakan keberatan dan menolak SK caretaker tersebut. Kadin Cilegon siap melakukan perlawanan karena pembekuan ini kami anggap cacat hukum, cacat aturan, dan tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Langkah pertama yang akan diambil adalah mengirimkan surat permohonan audiensi ke Kadin Provinsi Banten. Jika tidak ada tanggapan, persoalan ini akan dibawa ke Kadin Indonesia.

Bagaimana Nasib Program yang Sudah Berjalan?

Mulyadi memastikan seluruh program organisasi tetap berjalan seperti biasa. Kantor Kadin Cilegon masih aktif, pembinaan terhadap pengusaha terus dilakukan, dan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon tidak terputus.

“Sebelum dibekukan kami tidak mendapat teguran atau peringatan berupa SP1 maupun SP2. Bahkan tidak dicantumkan secara rinci aturan mana yang dilanggar oleh Kadin Cilegon. Lalu di mana bentuk pembinaan dari Kadin Banten sebagai pembina?” kata Mulyadi.

Bagikan
Sumber: faktabanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks