SERANG — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menyebut ada tiga manfaat utama dari perlindungan Indikasi Geografis bagi Talas Beneng. Pertama, meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional. Kedua, mencegah penyalahgunaan nama produk oleh pihak yang tidak berhak. Ketiga, membuka peluang pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi khas daerah.
“Pelindungan Indikasi Geografis memiliki arti penting bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pengakuan hukum terhadap produk unggulan daerah, petani dan kelompok masyarakat memperoleh kepastian dalam memanfaatkan nama produk sesuai standar mutu yang telah ditetapkan,” ujar Picesco, Jumat (17/7/2026).
Karakter Khas yang Lahir dari Tanah Vulkanik
Talas Beneng bukan umbi sembarangan. Berdasarkan dokumen deskripsi IG, tanaman ini mulai dimanfaatkan masyarakat sekitar tahun 1940-an sebagai bahan pangan pengganti makanan pokok. Karakter khasnya terbentuk oleh kondisi geografis Pandeglang: tanah vulkanik subur di kaki Gunung Karang, curah hujan tinggi, serta pengetahuan budidaya yang diwariskan turun-temurun.
Perlindungan Indikasi Geografis mencakup delapan kecamatan: Cadasari, Karang Tanjung, Pandeglang, Majasari, Kaduhejo, Mandalawangi, Pulosari, dan Jiput. Tak hanya umbi segar, perlindungan juga meliputi tepung dan pati Talas Beneng. Hal ini membuka peluang pengembangan industri pangan berbasis komoditas lokal yang lebih luas.
Dorong Lahirnya IG Baru di Banten
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, berharap keberhasilan Talas Beneng bisa menjadi pemicu lahirnya Indikasi Geografis baru di provinsi tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan kekayaan daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya pengakuan hukum, petani dan kelompok masyarakat memperoleh kepastian dalam memanfaatkan nama produk sesuai standar mutu yang telah ditetapkan,” tegas Pagar.
Sertifikat IG ini menjadi angin segar bagi petani Talas Beneng di Pandeglang. Selain memberikan perlindungan hukum, pengakuan ini diyakini mampu mendongkrak harga jual komoditas di pasaran. Produk lokal yang semula hanya dikenal di pasar tradisional kini berpeluang menembus pasar modern dan bahkan ekspor.