TANGERANG SELATAN — Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat perlindungan hukum produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing di tengah persaingan pasar nasional dan global. Sosialisasi digelar di Serpong pada Kamis (21/05/2026) dan menyasar koperasi Kelurahan Merah Putih serta pelaku usaha di seluruh wilayah kota.
Mengapa Merek Kolektif Jadi Kunci bagi UMKM Tangsel?
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa merek kolektif bukan sekadar identitas produk. Ia merupakan instrumen vital untuk menjaga kepercayaan konsumen. “Tentu Koperasi Merah Putih dan UMKM ini diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi rakyat. Ada beberapa program, termasuk sosialisasi dan pendampingan dari Kanwil Hukum Banten terkait legalitas usaha,” jelas Pilar.
Sejak tahun 2008, Tangsel telah menjelma menjadi kota mandiri dengan jumlah penduduk mencapai 1,5 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat lebih dari 100.000 pelaku UMKM dan sekitar 600 koperasi. Dari total itu, sebanyak 54 Koperasi Merah Putih masih aktif berkontribusi menggerakkan ekonomi warga.
Perseroan Perorangan: Akses Pembiayaan yang Lebih Luas
Selain merek kolektif, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya legalitas usaha melalui badan hukum perseroan perorangan. Skema ini dinilai mampu membuka akses lebih lebar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan perbankan, menarik investor, hingga menjalin kerja sama kelembagaan yang lebih solid.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, Pagar Butar Butar, menyatakan komitmen penuh pihaknya untuk mendampingi UMKM. “Kami berkomitmen mendukung program Pemkot Tangerang Selatan, termasuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pendampingan hukum juga siap diberikan apabila terjadi persoalan terkait kepemilikan produk UMKM,” tegas Pagar.
Antisipasi Sengketa Legalitas Produk Lokal
Program perlindungan ini dirancang berjalan secara berkelanjutan. Kanwil Kementerian Hukum Banten siap mendukung legalisasi produk yang menjadi kekayaan komunal Kota Tangerang Selatan. Langkah ini merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi sengketa legalitas yang kerap menghantui pelaku usaha kecil di daerah.
Kedua pihak sepakat mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini. Perlindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum dinilai bukan lagi kebutuhan tersier, melainkan fondasi penting yang harus dimiliki setiap usaha untuk tumbuh dan naik kelas. Dengan lebih dari 100.000 UMKM yang menopang roda perekonomian Tangsel, formalisasi dan perlindungan merek ini diharapkan menjadi titik balik bagi produk-produk lokal agar mampu bersaing lebih percaya diri.