LEBAK — Aksi sindikat pencurian kabel sinyal KRL ini terungkap setelah dua laporan diterima kepolisian sejak Desember 2024. Kasus pertama terjadi di jalur kereta api Km 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 26-27 Desember 2024. Kasus kedua terjadi di tiga titik di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada 8 Mei 2026.
Modus Operandi: Gergaji Besi dan Gorong-gorong Jadi Sasaran
Para pelaku menyasar kabel counting head yang berada di dalam gorong-gorong. Mereka merusak saluran tersebut, lalu memotong kabel menggunakan gergaji besi. Setelah ditarik keluar, lapisan pembungkus kabel dikupas dengan pisau cutter untuk mengambil tembaga di dalamnya.
"Para tersangka memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Rabu (3/6/2026).
Gangguan Sistem Persinyalan di Dua Stasiun
Akibat pencurian itu, sistem operasional dan persinyalan di Stasiun Maja dan Stasiun Daru sempat terganggu. Petugas PT KAI baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat laporan dari Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) pada pukul 23.44 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri.
Kepala UPT Sintelis (Unit Pelaksana Teknis Sinyal dan Telekomunikasi) Tigaraksa menerima laporan tersebut dan menemukan enam kabel counting head telah hilang. "Hilangnya kabel counting head tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur yang terdampak sehingga memerlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI," ujar Endang.
Penangkapan di Kawasan Daru dan Dua Pelaku Masih Buron
Polda Banten menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di kawasan Daru. Tiga tersangka berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28) berperan sebagai eksekutor. MH (32) ditetapkan sebagai penadah. Sementara itu, dua tersangka lain, SY dan AG, dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Dua orang lainnya, IS dan MU, masih dalam pengejaran polisi.
Menariknya, salah satu pelaku yang dilimpahkan ke Polres Bogor merupakan mantan pekerja proyek pemasangan instalasi kabel tersebut. "Bukan karyawan KAI, tetapi pihak ketiga yang memasang instalasi kabel itu," kata Endang.
Beroperasi Sejak 2024, Jaringan Meluas ke Bogor
Komplotan ini diketahui sudah beraksi sejak 2024. Laporan pertama diterima pada Desember 2024 di wilayah Maja, Kabupaten Lebak. Petugas keamanan internal PT KAI sempat memergoki aksi mereka pada 27 Desember sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, para tersangka melarikan diri dan meninggalkan barang bukti seperti obeng, handphone, satu unit sepeda motor, tang, serta satu potong kabel yang belum sempat dikelupas.
"Beroperasi sudah dua tahun sejak 2024. Selain di dua lokasi itu, mereka juga beroperasi di wilayah Bogor, termasuk Tenjo," kata Endang. Polisi kini masih memburu dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).