LEBAK — Kemenag Kabupaten Lebak bersama BPN setempat resmi meluncurkan gerakan pemasangan tanda batas tanah wakaf, Jumat pekan lalu. Program bernama "Gemapatas tawaf" ini menyasar tiga lokasi utama, yaitu Pondok Pesantren Alfafa, Pondok Pesantren Lafifa, dan SMK Muhammadiyah Leuwidamar.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Lebak Abdul Basit mengatakan, langkah ini diambil untuk mencegah sengketa lahan yang kerap mengancam aset keagamaan.
"Kita berharap peluncuran Gemapatas tawaf itu ke depannya tidak menimbulkan sengketa lahan sebagai aset keagamaan," kata Abdul Basit.
Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci Percepatan Sertifikasi
Menurut Abdul Basit, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lebak selama ini membutuhkan sinergi lintas sektoral. Melalui program ini, seluruh tanah wakaf diharapkan mendapat perlindungan hukum penuh.
"Aset-aset keagamaan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat tanpa bayang-bayang konflik lahan," ujarnya.
Pemasangan Tanda Batas: Langkah Krusial Sebelum Sertifikasi
Ketua Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Mario, menekankan pentingnya tahapan pemasangan tanda batas. Ia menyebut proses ini sangat krusial dalam pendaftaran dan sertifikasi tanah.
Pemasangan dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat dan para nazir wakaf. Langkah awal ini memastikan kejelasan letak dan batas bidang tanah, sehingga pengukuran dan pemetaan kadastral berjalan akurat.
"Kami meyakini pengukuran tanda batas itu dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari," kata Mario.
Semangat 'Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik'
Abdul Basit menambahkan, gerakan ini menjadi bukti nyata menjaga aset wakaf agar tetap terpelihara dan memiliki legalitas hukum yang kuat. Ia berharap manfaat program ini berkelanjutan bagi masyarakat luas.
"Semangat 'Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik' kini menjadi pemantik kesadaran kolektif semua pihak untuk bahu-membahu mengamankan dan menjaga kesucian aset wakaf, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," pungkas Basit.