Pencarian

Korban Penipuan Rp25 Miliar Digandeng Bank Mandiri Taspen Edukasi Masyarakat soal Investasi Bodong

Jumat, 26 Juni 2026 • 17:03:01 WIB
Korban Penipuan Rp25 Miliar Digandeng Bank Mandiri Taspen Edukasi Masyarakat soal Investasi Bodong
Bank Mandiri Taspen mengajak korban penipuan investasi menjadi agen literasi keuangan di Purwokerto.

PURWOKERTO — Bank Mandiri Taspen tidak hanya membuka ruang pengaduan bagi nasabah yang menjadi korban penipuan investasi. Perusahaan justru menggandeng mereka untuk menjadi agen literasi keuangan di tengah masyarakat.

Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Bank Mandiri Taspen I Putu Agus Sinom Artawan mengatakan pihaknya menyambut aspirasi para korban yang diduga ditipu oleh mantan pegawai berinisial N alias D (36). Peristiwa ini terjadi di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Awal Mula: Ketika Nasabah Justru Diajak Berdialog

Alih-alih hanya memproses laporan, manajemen Bank Mandiri Taspen justru mengundang para korban dalam forum diskusi dan edukasi. Kegiatan itu digelar di Purwokerto pada Jumat pekan lalu.

Seluruh nasabah yang hadir disambut langsung oleh jajaran manajemen, mulai dari Pimpinan Cabang Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono hingga Kepala Divisi Taskforce Muhammad Ikhsan. Mereka tidak hanya mendengar keluhan, tetapi juga menyediakan layanan pendukung seperti pemeriksaan kesehatan gratis dan makan bersama.

"Kami membuka ruang komunikasi dengan para korban sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan nasabah menjadi komitmen utama kami," kata Sinom dalam keterangan resmi yang diterima Antara.

Materi Edukasi: Cara Membedakan Investasi Legal dan Ilegal

Dalam sesi literasi keuangan yang dipandu Department Head Operation Customer Experience Bank Mandiri Taspen Andi Prasetyo Nugroho, para peserta mendapatkan penjelasan teknis. Mereka diajarkan mengenai mekanisme kredit yang benar, ciri-ciri investasi legal, serta berbagai modus yang umum digunakan pelaku investasi bodong.

Hasil diskusi menghasilkan kesepakatan: nasabah dan Bank Mandiri Taspen bersama-sama melawan praktik investasi ilegal. Mereka juga berkomitmen mengajak keluarga untuk lebih proaktif melindungi orang tua dan anggota keluarga lainnya dari penipuan berkedok investasi.

"Kami mengajak seluruh keluarga untuk saling mengingatkan dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal," ujar Sinom.

Kerugian Capai Rp25 Miliar, Polisi Buru Aliran Dana

Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka sejak 7 Juni 2026. Perempuan berusia 36 tahun itu dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp25 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang. Hingga saat ini, baru 25 korban yang melapor dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar.

Penyidik juga akan mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru.

Apa Langkah Selanjutnya?

Bank Mandiri Taspen berencana memperluas program edukasi dan perlindungan nasabah melalui kegiatan literasi keuangan di sembilan wilayah distribusi yang berada di bawah koordinasi perusahaan. Sinom berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat serta mampu mengenali dan menghindari berbagai bentuk penawaran investasi ilegal.

Sementara itu, polisi mengimbau nasabah lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks