Pencarian

Pemkot Serang Alokasikan BPO Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rp600 Juta per Tahun, Begini Rincian Penggunaannya

Senin, 13 Juli 2026 • 19:49:31 WIB
Pemkot Serang Alokasikan BPO Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rp600 Juta per Tahun, Begini Rincian Penggunaannya
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang menganggarkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar Rp600 juta per tahun untuk menunjang tugas sehari-hari.

SERANG — Pemerintah Kota Serang memastikan alokasi Biaya Penunjang Operasional (BPO) bagi kepala daerah dan wakilnya mencapai Rp600 juta per tahun. Nominal itu merupakan batas terendah yang diizinkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Rp600 juta itu per tahun, bukan per bulan. Kalau dibagi 12 menjadi sekitar Rp50 juta per bulan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kita mengambil angka yang paling rendah sesuai klasifikasi PAD Kota Serang,” kata Arif Redi Winata kepada Ekbisbanten.com, Senin (13/7/2026).

Bukan Gaji, Tapi Biaya Operasional Lapangan

Arif menjelaskan BPO tidak masuk kategori penghasilan pribadi kepala daerah. Gaji dan tunjangan tetap menjadi hak pribadi, sementara BPO difungsikan untuk menunjang tugas sehari-hari.

“Yang menjadi hak pribadi itu hanya gaji dan tunjangan. Kalau BPO dipergunakan untuk operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.

Anggaran ini digunakan untuk koordinasi antarinstansi, penanganan kerawanan sosial, pengamanan wilayah, kegiatan kenegaraan, protokoler, promosi daerah, hingga kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan tugas kepala daerah. Arif menambahkan, sebagian dana juga kerap dipakai membantu warga saat kunjungan lapangan.

“Misalnya saat di lapangan Pak Wali memberikan bantuan kepada masyarakat. Ada yang melalui CSR atau UPZ, ada juga yang menggunakan biaya operasional beliau,” katanya.

Tanggapan soal Fasilitas Kepala Daerah yang Sudah Lengkap

Terkait anggapan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya perjalanan dinas, Arif menegaskan semua komponen memiliki dasar hukum berbeda. Ia meminta publik tidak mencampuradukkan pos-pos anggaran tersebut.

“Jangan dikaitkan. Kendaraan dinas, rumah dinas, perjalanan dinas, dan biaya penunjang operasional itu berbeda. Semuanya sudah diatur dalam PP 109 dengan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Pemkot Pastikan Anggaran Pembangunan Tak Tergerus

Arif juga membantah adanya potensi pengurangan anggaran pembangunan atau program kesejahteraan akibat alokasi BPO. Ia menegaskan belanja infrastruktur dan pengentasan kemiskinan tetap berjalan sesuai porsi APBD.

“Bukan berarti karena ada BPO kemudian pembangunan infrastruktur atau pengentasan kemiskinan tidak dianggarkan. Itu tetap berjalan. BOP ini merupakan hak yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: ekbisbanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks