JAKARTA — "Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank," ujar Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho ketika menyoroti kewenangan Bank Mandiri dalam memblokir rekening nasabah.
Kurniawan menilai bank tidak memiliki otoritas untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa adanya permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum (APH). Dalam kasus dugaan tindak pidana, lanjutnya, bank pada dasarnya hanya menjalankan instruksi dari aparat.
Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi demi mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Jika Bank Mandiri telah memblokir rekening setelah menerima permintaan aparat, menurut Kurniawan, hal pertama yang perlu diperiksa adalah dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut. Ia memahami bahwa posisi bank harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah.
Menurutnya, bank sebenarnya tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi berkewajiban memenuhi permintaan resmi aparat. Dalam konteks Bank Mandiri, publik perlu membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang melaksanakan pemblokiran.
Landasan Hukum Pemblokiran
Kurniawan juga menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 140 ayat (1).
"Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang," tegasnya.
Penjelasan ini sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan memang dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.