LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan untuk memfungsikan kembali fasilitas gate parkir otomatis di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung. Pengaktifan ini menandai berakhirnya masa penghentian sementara operasional palang parkir yang sempat dipicu oleh aksi protes pedagang setempat.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak sebelumnya sempat menarik kebijakan operasional sistem digital ini demi meredam situasi. Namun, setelah melalui proses sosialisasi mengenai pentingnya digitalisasi pasar, fasilitas tersebut kini kembali berjalan normal.
“Alhamdulillah para pedagang memahami dan gate parkir yang kemarin sempat dihentikan sudah bisa difungsikan kembali,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Penerapan sistem parkir elektronik ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Lebak dalam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem digital, setiap kendaraan yang masuk dan keluar pasar akan tercatat secara otomatis dalam sistem pangkalan data.
Yani menjelaskan bahwa transparansi data menjadi kunci utama dalam mencegah kebocoran keuangan. Selain itu, penggunaan gate otomatis diharapkan mampu menghapus praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan di kawasan pasar tradisional.
Sistem ini memastikan setiap rupiah yang dibayarkan oleh pengunjung pasar masuk ke kas daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepastian tarif ini dinilai akan memberikan kenyamanan lebih bagi pengunjung maupun pedagang yang beraktivitas setiap hari.
Selain aspek pendapatan, transformasi parkir manual ke digital ini menyasar perbaikan manajemen lalu lintas di area pasar. Alur kendaraan kini lebih teratur untuk menghindari penumpukan di pintu masuk utama yang sering memicu kemacetan.
“Keamanan area lebih terjamin karena mencegah kendaraan yang enggak dikenal masuk sehingga mengurangi risiko pencurian. Efisiensi operasional, manajemen lalu lintas supaya arus kendaraan menjadi teratur,” jelas Yani.
Pihak Disperindag juga menekankan adanya perlindungan ekstra bagi pemilik kendaraan. Setiap kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir resmi ini telah terlindungi oleh asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat jika terjadi kehilangan di area parkir.
Sebelumnya, implementasi teknologi ini tidak berjalan mulus. Pada 30 April 2026, puluhan pedagang di Pasar Sampay menyuarakan penolakan keras terhadap keberadaan palang parkir otomatis tersebut. Aksi tersebut merupakan kali kedua pedagang melakukan protes serupa.
Penolakan tersebut sempat membuat Disperindag Lebak menghentikan operasional alat untuk sementara waktu guna menghindari konflik yang lebih luas. Melalui pendekatan persuasif dan penjelasan mengenai manfaat jangka panjang bagi ekosistem pasar, otoritas terkait akhirnya berhasil meyakinkan para pedagang untuk menerima sistem pembayaran parkir elektronik ini.