BANTEN — Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial pada triwulan kedua 2026 guna memastikan masyarakat yang membutuhkan segera mendapatkan dukungan pangan. Penyaluran BPNT atau Kartu Sembako ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa penyaluran tahap 2 telah dimulai sejak April 2026. Proses distribusi dilakukan secara bertahap agar bantuan sampai ke tangan penerima secara merata.
"Mungkin nanti di atas tanggal 10 lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," ujar Gus Ipul pada Rabu, 1 April 2026 lalu.
Secara teknis, jadwal penyaluran bantuan sosial tahun 2026 terbagi dalam empat tahap triwulan:
Terdapat perubahan signifikan pada aturan penerima BPNT tahun 2026. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah kini membatasi kriteria penerima hanya pada tingkat desil 1 hingga 4. Sebelumnya, bantuan ini mencakup masyarakat hingga tingkat desil 5.
Perubahan aturan ini berdampak pada daftar penerima manfaat. Melalui pemutakhiran DTSEN pada triwulan kedua ini, tercatat ada lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang masuk dalam sistem. Pemutakhiran data ini melibatkan proses berlapis, mulai dari pendataan di tingkat desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pengecekan lapangan oleh pendamping PKH.
Penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 200.000 setiap bulan. Namun, pencairan biasanya dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan, sehingga total dana yang diterima masyarakat dalam satu kali pencairan adalah sebesar Rp 600.000.
Dana bantuan tersebut disalurkan melalui dua mekanisme utama:
Masyarakat dapat memastikan apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima melalui laman resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkah pengecekannya:
Sistem akan mencocokkan data NIK dengan basis data penerima manfaat. Jika terdaftar, kolom BPNT akan menunjukkan keterangan "YA". Jika tidak, maka data NIK tersebut tidak tercatat sebagai penerima bantuan untuk periode ini. Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang bulan April, Mei, hingga Juni 2026. Berdasarkan keterangan Kementerian Sosial, distribusi mulai diintensifkan pada minggu ketiga April.
Setiap KPM menerima Rp 200.000 per bulan. Karena disalurkan per triwulan, masyarakat akan menerima total Rp 600.000 dalam satu tahap pencairan.
Bantuan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan telah melalui validasi data berlapis.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui data kependudukan secara mandiri di tingkat desa atau kelurahan jika terjadi perubahan status ekonomi agar tetap terdata dalam sistem bantuan sosial pemerintah.