TANGERANG — Penutupan paksa dilakukan oleh UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama tim gabungan pada Minggu (17/5/2026). Intake air permukaan milik perusahaan yang tak tertib membayar pajak itu berada di dua lokasi berbeda: Jalan Raya Cengklong No. 2, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, dan Jalan Raya Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga.
Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan itu menegaskan bahwa pajak air permukaan merupakan kewenangan pemungutan pemerintah provinsi melalui mekanisme official assessment.
Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi, menegaskan bahwa penertiban ini adalah langkah penting untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
“Penertiban Intake merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya dalam pajak air permukaan,” ungkap Baihaqi dalam keterangannya.
Untuk diketahui, intake air permukaan adalah bangunan atau struktur hidrolik yang berfungsi sebagai titik awal penyadapan air baku. Air ini biasanya diambil dari sungai, danau, atau waduk untuk kemudian dialirkan menuju Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant (WTP).
Tanpa izin dan pembayaran pajak yang tertib, pengambilan air baku dalam skala besar oleh perusahaan dapat merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Banten secara signifikan. Penutupan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain di kawasan tersebut.
Dua titik yang disegel berada di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, dua kawasan yang dikenal memiliki banyak industri dan permukiman padat. Belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan yang terkena sanksi.
Bapenda Banten mengisyaratkan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan serupa jika masih ditemukan pelanggaran. Perusahaan yang ingin membuka kembali intakenya wajib melunasi tunggakan pajak dan mengurus perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.