Bupati Pandeglang Rotasi 5 Pejabat Eselon II, Gimas Rahadyan Baru 10 Bulan di DP2KBP3A Kini Pimpin BPKD

Penulis: Mustofa Kamal  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 18:21:10 WIB
Bupati Pandeglang lantik lima pejabat eselon II dalam rotasi organisasi di Setda Pandeglang.

PANDEGLANG — Rotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali terjadi. Lima pejabat dilantik oleh Bupati Raden Dewi Setiani di Oproom Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Selasa (26/5) kemarin.

Empat pejabat lainnya yang ikut dilantik adalah Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri sebagai Kepala Bappeda, Firmansyah sebagai Kepala DP2KBP3A, serta Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Baru 10 Bulan, Kok Bisa Dirotasi?

Gimas Rahadyan sebelumnya menjabat Kepala DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak) Pandeglang. Dia baru dilantik di posisi itu pada Senin (4/8/2025) lalu. Artinya, masa kerjanya di dinas tersebut belum genap dua tahun—tepatnya baru sepuluh bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin, membenarkan bahwa rotasi itu sah secara aturan. Menurutnya, proses mutasi telah melalui verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Bisa. Oh Pak Gimas, boleh belum dua tahun, asal itunya (evaluasi kinerja) nilainya sangat baik. Sekarang kan di input ke BKN, diverifikasi, dan keluar rekomendasi baru dilantik. Kalau nggak ada rekom nggak bisa itu,” kata Didin saat dikonfirmasi wartawan via telepon.

Alasan Rotasi: Penyegaran Bukan Hukuman

Didin menjelaskan bahwa rotasi ini murni untuk penyegaran organisasi. Tidak ada unsur hukuman di dalamnya. Ia mencontohkan, pejabat eselon II yang sudah empat tahun menjabat di posisi yang sama wajib menjalani uji kompetensi ulang.

“Itukan kalau eselon II yang sudah empat tahun harus di Ukom lagi, pasnya dimana, tetap disitu apa kemana umpamanya. Ada batasannya, begitu,” sambungnya.

Proses rotasi, kata Didin, dimulai dari pengajuan ke BKN. Setelah mendapat persetujuan, barulah pejabat bisa dilantik. “Di BKN dicek dari kinerjanya dan segala macamnya. Sesuailah dengan ketentuan,” pungkasnya.

Pesan Bupati: Harus Bekerja Lebih Cepat dan Cerdas

Bupati Raden Dewi Setiani menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial. Ia menyebut rotasi sebagai langkah strategis memperkuat organisasi pemerintahan menghadapi tantangan pembangunan ke depan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” kata Bupati Dewi.

Ia juga meminta para pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja baru. Menurutnya, masyarakat kini menuntut pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan memberikan hasil nyata.

“Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” tandasnya.

Karier Gimas Rahadyan sendiri dimulai dari Camat Pulosari. Setelah itu, ia dilantik sebagai Kepala DP2KBP3A pada Agustus 2025, dan kini dipercaya memimpin BPKD Pandeglang yang mengelola keuangan daerah.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: tangselpos.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top