Polres Tangerang Selatan Amankan Seorang Pria Bawa 1 Kilogram Ganja, Gugup Saat Razia Jadi Petunjuk Awal

Penulis: Mustofa Kamal  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:02:29 WIB
Petugas Polres Tangerang Selatan mengamankan pria pembawa 1 kilogram ganja dari jok motor.

TANGERANG SELATAN — Sikap gugup seorang pengendara bermotor saat melewati pos pemeriksaan justru menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk menggeledah kendaraannya. Dari razia rutin tersebut, polisi justru menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam jok motor.

Pelaku yang diketahui berinisial R (32) langsung diamankan di tempat tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya.

Modus Pelaku: Simpan Ganja di Dalam Jok Motor

Kapolres Tangerang Selatan melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku menyembunyikan ganja di dalam jok motor yang dimodifikasi. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik bening dan dibungkus lakban hitam agar tidak mencolok.

"Pelaku mengaku mendapatkan barang dari seorang bandar di daerah Jakarta. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya," ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam keterangannya.

Gugup Saat Razia Jadi Alarm bagi Petugas

Menurut petugas di lapangan, pelaku awalnya terlihat normal saat diminta berhenti. Namun, saat ditanya asal-usul dan tujuan perjalanan, jawaban pelaku berbelit-belit dan matanya tidak fokus. Gerak-gerik mencurigakan itu langsung direspons dengan penggeledahan lebih lanjut.

"Dari pengalaman, orang yang membawa barang terlarang biasanya sulit mengontrol gestur tubuhnya. Gugup berlebihan itu yang kami manfaatkan untuk melakukan pemeriksaan mendalam," tambah Kasat Narkoba.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain 1 kilogram ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Apa yang Harus Dilakukan Warga Jika Menemukan Aktivitas Narkoba?

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline darurat jika mencurigai adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal. Informasi dari warga sangat membantu pengungkapan kasus serupa di masa mendatang.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: inikata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top