BANTEN — Komisi X DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja negara, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945. Desakan ini muncul setelah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menunjukkan angka di bawah ketentuan, yakni 19,1 persen.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa persentase tersebut bukan sekadar target fiskal yang bisa ditawar, melainkan perintah konstitusi yang bersifat imperatif. Ia menyoroti kecenderungan pemerintah yang kerap menggunakan alasan teknis dan kebutuhan belanja sektor lain untuk tidak memenuhi kewajiban ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa ketidaksiapan sejumlah kementerian atau unit pelaksana menjadi penyebab utama anggaran tidak terserap optimal. Pemerintah juga mengalihkan sebagian belanja untuk penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menanggapi hal itu, Lalu Hadrian menilai kondisi darurat tidak boleh menjadi pembenaran atas ketidakpatuhan terhadap konstitusi. "Pemerintah harus berkomitmen melaksanakan mandat konstitusi bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Pemerintah tidak boleh beralasan, karena 20 persen adalah perintah Undang-Undang Dasar 1945 yang wajib dipenuhi, bukan sekadar target yang bisa dinegosiasikan," tegasnya, Rabu (15/7).
Menurut Lalu, anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam APBN. Ia merupakan instrumen vital untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperbaiki kesejahteraan guru, memperkuat sarana dan prasarana, memperluas akses, serta mendongkrak kualitas riset dan inovasi nasional.
"Pendidikan adalah ujung tombak pembangunan dan kemajuan bangsa. Karena itu, pemenuhannya tidak boleh dikompromikan," ujarnya.
DPR mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan penyerapan anggaran pendidikan. Lalu meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait meningkatkan kesiapan program agar tidak ada lagi dana yang gagal terserap.
Ia menegaskan Komisi X akan terus mengawal proses ini hingga hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan berkualitas benar-benar didukung oleh kebijakan anggaran yang sesuai amanat konstitusi. "Komisi X DPR RI akan terus mengawal agar hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas benar-benar didukung oleh kebijakan anggaran yang sesuai dengan amanat konstitusi," pungkasnya.