SERANG — Pemerintah Kota Serang mengusulkan kenaikan sanksi denda bagi pelaku usaha pariwisata yang melanggar aturan hingga mencapai Rp5 miliar. Usulan tersebut dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan sebagai upaya memperkuat penegakan hukum di sektor pariwisata.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, besaran denda dalam draf awal yang berkisar Rp150 juta hingga Rp1 miliar dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. “Saya usul dendanya dinaikkan jadi Rp1 miliar sampai Rp5 miliar supaya ada efek jera buat pelaku usaha yang nekat melanggar aturan,” ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.
Menurut Budi, Raperda PUK tidak hanya mengatur tempat hiburan malam, tetapi juga mencakup seluruh sektor usaha pariwisata, seperti wisata religi, wisata alam, wisata olahraga, perhotelan, hingga penyelenggaraan event komersial. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pariwisata.
Budi menegaskan, proses pembahasan Raperda harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat. Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Kota Serang.
Usai penyampaian dalam rapat paripurna, Raperda PUK akan memasuki tahapan pandangan umum fraksi sebelum dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus DPRD Kota Serang.