Pencarian

Pemprov Banten Usul Pemekaran DPUPR dan Perampingan DPRKP ke Kemendagri demi Percepatan Infrastruktur

Sabtu, 23 Mei 2026 • 12:50:01 WIB
Pemprov Banten Usul Pemekaran DPUPR dan Perampingan DPRKP ke Kemendagri demi Percepatan Infrastruktur
Pemprov Banten mengajukan pemekaran DPUPR dan perampingan DPRKP ke Kemendagri untuk percepatan infrastruktur.

SERANG — Pemerintah Provinsi Banten resmi mengajukan usulan perubahan struktur dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri. Usulan tersebut meliputi pemekaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta perampingan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, menegaskan pemekaran ini mendesak demi mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD di daerah. Fokus utamanya adalah percepatan penyediaan infrastruktur dan penanganan kebencanaan.

Mengapa DPUPR Harus Dipecah?

Menurut Arlan, pemekaran DPUPR akan menciptakan "lokomotif baru" bagi pembangunan infrastruktur. Target pelayanan publik diyakini bisa tercapai lebih optimal. Namun, proses verifikasi ke Kementerian PU masih menemui kendala.

"Ada gap dengan scoring 564. Beberapa indikator belum masuk saat proses verifikasi," ungkap Arlan dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Sabtu. Salah satu indikator yang perlu diperkuat adalah terkait wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian.

Perampingan DPRKP: Birokrasi Ramping, Eksekusi Cepat

Berbeda dengan DPUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) justru diusulkan dirampingkan. Kepala Dinas PRKP, Rahmat Rugiono, menjelaskan struktur organisasi yang terlalu gemuk selama ini memperlambat proses administrasi.

"Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja dengan cepat. Eksekusinya," tegas Rahmat. Perubahan tipologi DPRKP dari sebelumnya menjadi Tipe A dinilai telah memenuhi persyaratan dari Kemendagri.

Proses di DPRD dan Kemendagri

Kepala Biro Organisasi Aan Fauzan Rahman menambahkan, penyesuaian ini akan berdampak pada pencabutan dua peraturan daerah terkait kelembagaan. Proses tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan dijadwalkan dibahas DPRD pada triwulan ketiga tahun ini.

Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan bahwa usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim sudah memenuhi syarat dan bisa segera diproses. "Untuk usulan pemekaran Dinas PUPR masih diperlukan penguatan beberapa indikator, termasuk indikator wilayah kepulauan," katanya.

Langkah ini diambil Pemprov Banten untuk memastikan birokrasi yang lebih gesit dalam merespons kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks