SERANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memulai langkah awal penyusunan peta calon pemberi bantuan hukum (PBH) untuk periode akreditasi 2028–2030. Langkah ini diambil dengan menggelar diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian secara virtual pada Kamis (4/6) yang diikuti oleh unsur pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum.
Kegiatan ini menjadi fondasi bagi proses Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang akan berlangsung untuk periode delapan tahun mendatang.
Memperkuat Sinergi Antar Pemangku Kepentingan
Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Banten, Tanti Fristianti, menyebut diseminasi ini sebagai sarana memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi pemberi bantuan hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya, memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
"Kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dapat memperoleh akses terhadap keadilan dan bantuan hukum secara optimal," ujar Tanti dalam sambutannya.
Melalui kegiatan ini, organisasi bantuan hukum diharapkan dapat memahami lebih awal mekanisme dan persyaratan verifikasi serta akreditasi. Dengan begitu, mereka semakin siap berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas.
Kanwil Kemenkum Banten Jadi Pelopor Diseminasi
Penyuluh Hukum Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Edi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Banten. Menurutnya, Kanwil Banten menjadi salah satu wilayah pertama yang melaksanakan kegiatan diseminasi ini.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam memperluas akses bantuan hukum sekaligus mempersiapkan organisasi bantuan hukum agar lebih siap menghadapi proses verifikasi dan akreditasi periode 2028–2030.
Target: Layanan Hukum Lebih Luas dan Merata
Edi juga menyampaikan materi mengenai persiapan Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum. Ia menegaskan bahwa kegiatan diseminasi ini menjadi langkah penting untuk menjaring dan mengidentifikasi organisasi yang berpotensi menjadi pemberi bantuan hukum pada periode akreditasi mendatang.
Kanwil Kemenkum Banten berharap semakin banyak organisasi bantuan hukum di Provinsi Banten yang siap mengikuti proses verifikasi dan akreditasi. Dampaknya, layanan bantuan hukum bagi masyarakat dapat semakin luas, merata, dan berkualitas.