TANGERANG — Program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tangerang Selatan memasuki sisa waktu kurang dari tiga bulan. Pemkot Tangsel memberikan potongan 10 persen untuk periode Januari hingga April 2026, dan 5 persen pada Mei hingga Juni 2026.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mendorong warga tidak menunda pembayaran. “Masih ada sisa waktu program diskon. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” kata Benyamin di Tangerang, Jumat.
Diskon Berdasarkan Periode Pembayaran
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025. Pemkot membagi dua periode diskon: 10 persen untuk pembayaran Januari–April, dan 5 persen untuk pembayaran Mei–Juni.
Benyamin menjelaskan program ini untuk mendorong kesadaran pajak sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Sebab PBB-P2 memiliki peran strategis dalam membiayai infrastruktur dan layanan publik.
Kanal Pembayaran: Dari QRIS hingga E-Commerce
Warga bisa membayar PBB-P2 melalui berbagai kanal. Pemkot menyediakan QRIS, perbankan seperti Bank BJB, BJB Syariah, BCA, Mandiri, dan BSI Syariah. Pembayaran juga bisa dilakukan di Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, serta platform digital Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, dan GoBills.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program-program kesejahteraan. Partisipasi warga sangat kami harapkan,” ujar Benyamin.
Target Pajak Daerah Rp 2,73 Triliun di APBD 2026
Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menyebutkan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 4,85 triliun. Dari jumlah itu, target pajak daerah mencapai sekitar Rp 2,73 triliun.
Pajak Bumi dan Bangunan menjadi salah satu sumber pendapatan utama daerah. Pemkot berharap program diskon ini bisa mendongkrak kepatuhan warga sebelum jatuh tempo akhir Juni 2026.