Pencarian

Koalisi Aktivis Tangerang Tolak PBPH 900 Hektare Hutan Lindung PIK2, Dukung Satgas PKH

Senin, 08 Juni 2026 • 12:02:01 WIB
Koalisi Aktivis Tangerang Tolak PBPH 900 Hektare Hutan Lindung PIK2, Dukung Satgas PKH
Koalisi aktivis Tangerang menolak alih fungsi hutan lindung mangrove di PIK2.

KABUPATEN TANGERANG — Koordinator Kalung, Ade Yunus, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir upaya alih fungsi hutan lindung mangrove di tengah pesisir utara Tangerang. Ia mengingatkan bahwa kawasan tersebut merupakan benteng alami atau Nature Based Solution yang vital bagi perlindungan masyarakat pesisir.

“PSN PIK 2 sudah dicoret Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, berlaku per 24 September 2025. Sekarang ada upaya lagi pengajuan PBPH. Tentu secara tegas kami menolak dan meminta Pemerintah Daerah untuk tidak mengeluarkan rekomendasi atas permohonan tersebut,” tegas Ade Yunus, Senin (8/6/2026).

Apa Isi Rencana Pemanfaatan Hutan Lindung oleh PIK2?

Dalam pertemuan dengan Wagub Banten, ASG memaparkan rencana pemanfaatan hutan lindung yang meliputi tiga kecamatan: Teluknaga, Kosambi, dan Pakuhaji. Direktur Utama ASG, Nono Sampono, menyatakan fokus utama adalah rehabilitasi hutan bakau yang dikombinasikan dengan penataan infrastruktur publik.

“Kami mencoba membuat konsep, pertama melakukan rehabilitasi terhadap hutan-hutan bakau yang ada, sekaligus menata lingkungan, infrastruktur hiburan, dan pariwisata secara hijau tanpa bangunan permanen,” ujar Nono Sampono.

Rencana tersebut mencakup pembangunan jalan tol, tempat peribadatan yang disebut akan memiliki bangunan lebih luas dari Masjid Istiqlal, hingga kawasan hiburan pariwisata. Namun, aktivis menilai konsep ini tetap berpotensi mengubah fungsi kawasan lindung.

Mengapa Aktivis Menolak Meski Ada Program CSR?

Ade Yunus mengapresiasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dijalankan ASG melalui PIK2 di Kabupaten Tangerang. Namun, ia menekankan bahwa CSR merupakan kewajiban perusahaan sesuai UU 40/2007 dan tidak bisa dijadikan kompensasi untuk mendapatkan rekomendasi PBPH dari pemerintah daerah.

“Kalau CSR itu kan komitmen dan tanggung jawab perusahaan, tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Daerah memberikan kompensasi mengeluarkan rekomendasi PBPH. Kami ingatkan bahwa hutan lindung harus tetap jadi hutan mangrove yang dilindungi, dan ini merupakan komitmen dukungan kami terhadap Satgas PKH,” tandasnya.

Latar Belakang: Satgas PKH Kuasai Kembali 1.601 Hektare

Sebelumnya, pada Jumat (13/3/2026), Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung Pakuhaji seluas 1.601 hektare. Kawasan ini sebelumnya merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang direncanakan sebagai kawasan Tropical Coastland.

Proyek tersebut akhirnya dicoret oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Menko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 per 24 September 2025. Evaluasi menunjukkan adanya masalah pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area masuk hutan lindung, dan belum lengkapnya dokumen tata ruang (RDTR).

Koalisi aktivis kini menunggu sikap resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten terkait rekomendasi PBPH yang dimohonkan ASG. Mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika rekomendasi tetap dikeluarkan.

Bagikan
Sumber: tangerangpos.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks