Pencarian

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dan Dua Perusahaan Visa di Bali, Dalami Aliran Dana Pemerasan WNA

Sabtu, 20 Juni 2026 • 19:33:31 WIB
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dan Dua Perusahaan Visa di Bali, Dalami Aliran Dana Pemerasan WNA
Penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar dan dua perusahaan visa di Bali terkait dugaan pemerasan WNA.

BANTEN — KPK terus memperluas penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah menetapkan delapan tersangka, penyidik menggeledah tiga lokasi strategis di Bali yang diduga menjadi simpul pengurusan dokumen keimigrasian untuk WNA.

Kantor Imigrasi Denpasar Jadi Sasaran, Dua Perusahaan Visa Ikut Digeledah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat pekan lalu. Tiga lokasi yang menjadi target adalah Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali," kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (20/6/2026).

Barang bukti elektronik dan dokumen yang disita dari tiga lokasi tersebut akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA ini sudah berjalan sistematis dalam empat tahun terakhir.

Silmy Karim Diperiksa di KPK, Fokus pada Aliran Uang dan Aset

Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik memeriksa tersangka Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri.

"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," ujar Budi.

KPK sebelumnya telah menyita sejumlah aset dari para tersangka, termasuk kendaraan mewah, uang tunai, emas, aset kripto, dan properti. Penyidik juga membuka peluang mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seiring pendalaman aliran dana.

Dugaan Setoran Rutin dari Pengurusan Izin Tinggal WNA

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Silmy Karim menerima setoran rutin dari praktik pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Praktik ini diduga melibatkan sejumlah perusahaan jasa visa yang beroperasi di Bali, salah satu pintu masuk utama WNA ke Indonesia.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 12e dan 12B Undang-Undang Tipikor, yang mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara. KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar menjadi sorotan karena menandai pertama kalinya KPK menyasar langsung institusi keimigrasian di daerah dalam kasus ini. Hal ini mengindikasikan dugaan keterlibatan pegawai imigrasi setempat dalam rantai pemerasan yang terorganisir.

Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks