TANGERANG — Kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang telah berlangsung sejak pekan lalu, menimbulkan ancaman baru di luar polusi udara. Pekampanye Urban Nasional WALHI, Wahyu Eka Setyawan, mengungkapkan bahwa air lindi dari tumpukan sampah yang terbakar telah merembes ke tanah dan berpotensi mencemari sumber air bersih warga di tiga kecamatan.
Metode Pemadaman Baru Picu Lonjakan Lindi Beracun
Proses pemadaman yang dilakukan petugas gabungan kini menggunakan cairan konsentrat bernama flame blaze. Wahyu menjelaskan, cairan ini berfungsi sebagai enkapsulan hidrokarbon, agen pembasah, dan pendingin.
“Ini jelas jadi bentuk kekerasan ekologis pelan-pelan atau slow violence buat warga Mauk, Sukadiri dan Rajeg,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Wahyu, TPA Jatiwaringin masih menerapkan sistem open dumping atau penumpukan sampah terbuka. Penyiraman air dalam volume besar dari darat dan udara justru memicu lonjakan volume air lindi beracun secara drastis.
Air lindi dari sampah heterogen yang mengandung logam berat itu langsung merembes ke bawah tanah. WALHI menilai kondisi ini mencemari sumur-sumur warga dan merusak ekosistem sungai di sekitar TPA.
Risiko Karsinogenik dan Ancaman Bom Waktu di Bawah Permukaan
Wahyu membeberkan bahwa dampak kebakaran ini tidak berhenti pada polusi asap plastik yang melepas zat dioksin dan furan. Ratusan warga dilaporkan menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akut.
“Pencemaran air lindi ke sumber air ini membawa risiko karsinogenik jangka panjang bagi masyarakat di radius dekat,” kata dia.
WALHI mendesak pemerintah bersikap transparan soal kandungan kimia dalam cairan pemadam. Jika cairan itu meninggalkan residu kimia non-organik, zat tersebut akan larut bersama air pemadaman dan meningkatkan kepekatan racun air lindi yang merembes ke tanah warga.
Lebih jauh, penyiraman dari atas berisiko menciptakan efek kerak padat di permukaan sampah plastik. “Kelihatannya di luar sudah padam, padahal kantong-kantong gas metana di dalam perut gunungan sampah justru terisolasi dan tetap membara di bawah permukaan. Ini berbahaya. Karena bisa jadi bom waktu yang sewaktu-waktu memicu ledakan atau kebakaran susulan,” ucap Wahyu.
Audit Lingkungan dan Layanan Kesehatan Gratis Didorong
Wahyu menegaskan bahwa kebakaran ini menjadi bukti runtuhnya penegakan hukum lingkungan. Langkah paling mendesak, menurutnya, adalah melakukan audit lingkungan total dan mengusut pelanggaran hukum secara sistemik.
Sebab, TPA Jatiwaringin terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan itu mewajibkan sistem open dumping ditutup total sejak 2013.
“Kedua, Pemkab wajib memulihkan hak konstitusional warga. Hal itu sesuai Pasal 28H UUD 1945 dengan menjamin layanan kesehatan gratis total bagi seluruh korban terdampak asap karsinogenik,” ujar Wahyu.
Lima Dampak Kesehatan dari Kebakaran Sampah Skala Luas
Dokter spesialis paru sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan sejumlah kajian ilmiah terkait dampak kebakaran sampah. Setidaknya ada lima dampak terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Pertama, kebakaran berbagai jenis sampah yang luas dapat menimbulkan polusi udara dengan setidaknya delapan gas. Yakni, amonia (NH3), karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), hidrogen sulfida (H2S), metana (CH4), nitrogen dioksida (NO2) dan sulfur dioksida (SO2),” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Selain gas, Tjandra menerangkan, kebakaran juga menghasilkan polusi bahan padat atau Particulate Matter (PM) dalam berbagai ukuran. Partikel PM 2,5 yang sangat halus dapat masuk hingga ke alveolus paru dan memicu gangguan pernapasan serius.