LEBAK — Harga beras kualitas medium di pasar tradisional Kabupaten Lebak tidak beranjak selama dua bulan terakhir. Kondisi ini terjadi meski wilayah Banten bagian selatan tengah memasuki musim kemarau panjang yang kerap memicu kenaikan harga bahan pokok.
Berdasarkan pemantauan Disperindag Kabupaten Lebak, harga beras medium KW 1 di tingkat pedagang eceran masih bertahan di angka Rp 13.400 per kilogram (kg). Adapun beras medium KW 2 dijual Rp 12.800 per kg, dan KW 3 dipatok Rp 11.900 per kg.
Pasokan Beras Petani Lokal Masih Melimpah
Yani menjelaskan, stabilitas harga tersebut tidak lepas dari masih berlangsungnya panen raya di sejumlah sentra produksi padi di Lebak hingga akhir Agustus 2026. Hasil panen yang melimpah membuat pasokan beras ke pasar tetap terjaga.
"Kita produksi beras melimpah dan tidak terdampak musim kemarau panjang," kata Yani di Lebak, Minggu.
Kondisi ini membuat harga beras di pasaran relatif stabil dan tidak menimbulkan gejolak kenaikan maupun kelangkaan di tingkat pedagang eceran.
Harga Komoditas Lainnya di Pasar Lebak
Selain beras, Disperindag Kabupaten Lebak mencatat sejumlah komoditas pangan lainnya juga bergerak stabil. Cabai keriting dibanderol Rp 46.800 per kg, sementara cabai rawit hijau dijual Rp 48.200 per kg.
Untuk kebutuhan pokok lainnya, MinyaKita dijual Rp 18.000 per kemasan dan minyak goreng tanpa merk Rp 20.000 per kemasan. Harga minyak premium tercatat Rp 23.000 per kemasan.
Komoditas lain yang terpantau stabil antara lain gula pasir putih Rp 18.500 per kg, daging sapi Rp 144.300 per kg, daging kerbau Rp 147.000 per kg, daging unggas Rp 39.200 per kg, dan telur Rp 23.000 per kg.
Pemantauan Harga Terus Dioptimalkan
Yani menegaskan, jajarannya terus mengoptimalkan pemantauan harga bahan pokok di pasar tradisional untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga yang tidak wajar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
"Kami hingga kini terus mengoptimalkan pemantauan harga bahan pokok," ujarnya.
Pemantauan rutin tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan intervensi pasar apabila ditemukan indikasi lonjakan harga di lapangan.