“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, dalam pernyataannya di Jakarta.
Menurut Yunus, Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU memberi kuasa kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menahan transaksi maksimal lima hari kerja dalam situasi spesifik. Contohnya, saat ada indikasi dana hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menyimpan hasil tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa penundaan ini adalah hak yang diberikan undang-undang kepada lembaga keuangan, bukan wewenang yang muncul dari kebijakan internal semata. Sementara itu, langkah berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berbeda karena itu kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam perkara rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran permanen. Pihak kepolisian juga memastikan dana dalam rekening tidak berkurang dan transaksi akan kembali normal jika tidak ditemukan unsur pidana.
Yunus menilai penundaan semacam itu harus dilihat sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan vonis bahwa pemilik rekening bersalah.
Artinya, tindakan bank untuk menunda transaksi sesuai UU TPPU tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan nasabah. Kewenangan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana tetap ada di tangan aparat penegak hukum setelah penyelidikan selesai.
Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang jelas dan sifatnya sementara. Aturan tersebut termaktub dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan penyedia jasa keuangan boleh menunda transaksi selama mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada kasus rekening Bank Mandiri yang terkait AMPB, OJK mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, bank tersebut tetap mematuhi ketentuan dalam mengambil langkah tersebut.
Lebih lanjut, OJK mempertegas bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara untuk menjalankan regulasi. Karena itu, hal ini tidak bisa disamakan dengan pemblokiran rekening maupun kesimpulan bahwa pemilik rekening sudah terlibat tindak pidana.