BANTEN — Wacana pembentukan BUMN khusus ekspor SDA kembali mengemuka di parlemen. Nurdin Halid menilai pengelolaan ekspor komoditas tambang dan energi nasional belum optimal. Akibatnya, potensi penerimaan negara banyak yang hilang.
Menurut Nurdin, keberadaan BUMN yang fokus pada ekspor SDA strategis akan menciptakan satu pintu (single window) bagi perdagangan internasional komoditas kunci. Pemerintah pun bisa mengawasi secara ketat volume, harga, dan tujuan ekspor.
"Dengan BUMN ini, kita bisa memastikan setiap ton batubara, nikel, atau minyak sawit yang keluar negeri tercatat dengan baik dan memberi nilai tambah maksimal bagi negara," ujar Nurdin dalam diskusi di kompleks parlemen, Jakarta.
Praktik ekspor yang terfragmentasi—baik oleh swasta maupun BUMN berbeda—kerap dimanfaatkan untuk memindahkan dana ke luar negeri secara ilegal. Data Kementerian Keuangan menunjukkan potensi kerugian negara dari sektor ekspor SDA mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Nurdin mencontohkan sektor pertambangan batubara dan mineral logam sebagai yang paling rawan. "Ini bukan soal mengekang investasi, tapi soal kepastian negara mendapatkan haknya dari kekayaan alam yang dimiliki," tegasnya.
Pembentukan BUMN ini akan melibatkan sejumlah perusahaan pelat merah yang sudah bergerak di sektor terkait, seperti PT Pertamina (Persero) di bidang minyak dan gas, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk mineral, serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Nurdin menargetkan kajian dan pembentukan payung hukum selesai dalam waktu dekat. Dengan begitu, BUMN ekspor SDA bisa efektif beroperasi pada awal 2027. "Kami di Komisi VI akan mengawal proses ini agar tidak molor dan tepat sasaran," pungkasnya.