TANGSEL — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tangsel, Sudiar, menyebut Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah usulan Fraksi Golkar tidak bisa dilanjutkan. Penyebabnya, raperda itu terbentur ketentuan terkait proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Raperda Penanganan Konflik Sosial dari Fraksi PSI juga dihentikan. Sudiar menyatakan penghentian itu berdasarkan rekomendasi Kementerian Hukum Provinsi Banten.
Keputusan menghentikan dua raperda itu diambil setelah Bapemperda menelusuri kesesuaian materi dengan regulasi yang berlaku. Untuk raperda sampah, ketentuan soal proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik menjadi penghalang utama.
"Raperda pengelolaan sampah tidak bisa dilanjutkan karena terbentur ketentuan terkait proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik. Sementara, raperda penanganan konflik sosial dihentikan berdasarkan rekomendasi Kementerian Hukum Provinsi Banten," ujar Sudiar.
Dengan penghentian itu, sembilan raperda inisiatif DPRD yang semula masuk Propemperda 2026 kini tersisa tujuh yang masih berjalan.
Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren usulan Fraksi PKB telah rampung pembahasannya. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah dari Fraksi PKS tinggal menunggu evaluasi gubernur.
Raperda Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Sektor Informal usulan Fraksi PDI Perjuangan masih dibahas di tingkat panitia khusus. Sementara Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan dari Fraksi Gerindra telah melewati pembahasan Bapemperda dan berlanjut ke tahap berikutnya.
Tiga raperda lain masih dalam proses penyempurnaan dan penyusunan naskah akademik. Ketiganya yakni Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dari Fraksi Demokrat, Raperda Penyelenggaraan Olahraga dari Fraksi Golkar, serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Fraksi Demokrat.
Secara keseluruhan, Propemperda Tangsel 2026 memuat 14 draf regulasi jika digabungkan dengan usulan eksekutif. Sembilan di antaranya berasal dari inisiatif DPRD, sisanya dari pemerintah kota.
Bapemperda menyatakan??? mengawal proses pembahasan agar setiap raperda berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Penghentian dua raperda tidak mengubah jadwal pembahasan raperda lain yang masih berproses.