Pencarian

Polda Banten Tanam 1.000 Pohon Lewat Green Policing, Kapolda Sebut Polisi Juga Jaga Kelestarian Alam

Jumat, 23 Oktober 2026 • 12:02:01 WIB
Polda Banten Tanam 1.000 Pohon Lewat Green Policing, Kapolda Sebut Polisi Juga Jaga Kelestarian Alam
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan memimpin penanaman 1.000 pohon di halaman Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten pada Jumat, 23 Oktober 2026.

SERANG — Jenis pohon yang ditanam mencakup mangga, kenari, rambutan, kelengkeng, mahoni, dan ketapang kencana. Ribuan bibit itu disiapkan untuk memperkuat ruang hijau di lingkungan markas kepolisian daerah sekaligus menjadi contoh bagi jajaran Polres di kabupaten dan kota.

Kegiatan berlangsung di halaman Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan memimpin langsung penanaman bersama Wakapolda Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho dan pejabat utama Polda Banten.

Mengapa Polisi Ikut Menanam Pohon

Hendra menyebut Green Policing sebagai wujud kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan. Menurutnya, tugas kepolisian tidak berhenti pada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga harus peduli terhadap lingkungan. Harapannya, Provinsi Banten dan kabupaten atau kota di wilayah Banten menjadi lebih hijau, asri, serta mampu menjaga kelestarian lingkungan," kata Hendra.

Kapolda menegaskan program penghijauan mesti berjalan berkelanjutan agar manfaatnya terasa dalam jangka panjang. Penanaman pohon disebut sebagai salah satu cara menjaga kualitas lingkungan bagi generasi mendatang.

"Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi kepedulian Polri terhadap lingkungan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang," ujarnya.

Tambang Berizin Boleh Beroperasi, yang Ilegal Ditindak

Dalam kesempatan yang sama, Hendra menyoroti pengaduan masyarakat soal aktivitas pertambangan di Banten. Polda Banten berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Kegiatan tambang yang sudah mengantongi izin resmi tetap boleh beroperasi selama mematuhi ketentuan dan prosedur. Sebaliknya, aktivitas tanpa izin akan ditindak sesuai hukum.

"Apabila kegiatan pertambangan telah memiliki izin, silakan dilaksanakan dengan tetap mengikuti koridor dan prosedur yang benar. Namun, jika kegiatan pertambangan tidak memiliki izin resmi, Polda Banten beserta jajaran berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan terukur," tutur Hendra.

Dua Langkah Berjalan Beriringan

Polda Banten menempatkan Green Policing dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal sebagai dua upaya yang saling melengkapi. Keduanya diarahkan pada perlindungan lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan lestari.

Jajaran Polres di seluruh wilayah Banten diharapkan meniru langkah penghijauan di tingkat masing-masing. Manfaatnya diharapkan dirasakan langsung warga, mulai dari udara yang lebih bersih hingga lingkungan permukiman yang lebih asri.

Follow kabarcilegon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks