TANGERANG — Dua titik layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali dioperasikan Polrestro Tangerang Kota pada Senin (25/5/2026). Titik pertama berada di Plaza Shinta Mall Karawaci dan titik kedua di Ruko WOM Finance Pasar Baru, dengan jam operasional yang sama mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Biaya dan Jenis SIM yang Dilayani
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat Dokumen yang Harus Dibawa
Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Pertama, membawa KTP asli dan fotokopi. Kedua, SIM asli yang masih berlaku. Selain dokumen, pemohon juga harus mengikuti tes psikologi SIM dan menyerahkan surat keterangan sehat.
Lokasi Strategis di Pusat Keramaian
Pemilihan lokasi di Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru dinilai strategis karena berada di pusat keramaian dan mudah diakses warga. Kedua lokasi ini menjadi andalan Polrestro Tangerang Kota untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Warga diimbau untuk datang lebih awal mengingat jam operasional yang terbatas hingga pukul 12.00 WIB. Antrean biasanya mulai mengular pada pukul 09.00 WIB, terutama di akhir pekan atau hari libur nasional.