TANGERANG SELATAN — Enam perusahaan yang beroperasi di kawasan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, kini berurusan dengan meja hijau. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan gugatan perdata atas pencemaran akibat kebakaran gudang pestisida telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan nominal gugatan mencapai Rp27 miliar. “Tekno BSD kemarin kita gugat sekitar Rp 27 miliar,” ujarnya di Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/2026). Rizal menambahkan, dari enam lokasi yang digugat, sebagian besar berada di wilayah Tangerang Raya.
Awal Mula: Kobaran Api yang Mengubah Warna Sungai
Kebakaran terjadi pada Senin dini hari, 9 Februari 2026, sekitar pukul 04.25 WIB. Gudang yang disewa PT Biotek Saranatama di Taman Tekno BSD terbakar hebat. Isinya bukan barang biasa, melainkan 20 ton pestisida padat dan cair.
Saat pemadaman dilakukan, air bercampur bahan kimia mengalir deras ke Kali Jaletreng. Dalam hitungan jam, permukaan sungai berubah putih pekat. Warga sekitar mencium aroma menyengat seperti bahan bakar minyak. Tak berselang lama, ribuan ikan ditemukan mabuk dan mati mengambang di permukaan air.
Hasil Lab dan Langkah Hukum yang Berjalan
Menteri Lingkungan Hidup kala itu, Hanif Faisol Nurofiq, langsung turun ke lokasi keesokan harinya, Jumat (13/2/2026). Ia meninjau Kali Jaletreng dan memeriksa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan pergudangan. “Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat IPAL-nya,” kata Hanif saat itu, menyiratkan ketiadaan fasilitas pengolahan limbah yang memadai.
Hasil uji sampel dari laboratorium Febrida akhirnya keluar pada April 2026. Data tersebut mengonfirmasi tingkat pencemaran yang signifikan, termasuk di daerah aliran Sungai Cisadane yang melintasi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. “Gugatan secara perdata telah selesai diajukan pada pekan kemarin,” sebut Hanif, Kamis (23/4/2026).
Respons Manajemen dan Proses Pidana
Di sisi lain, manajemen Sinarmas Land selaku pengelola kawasan buka suara. Fajar Al Jufri membenarkan bahwa perwakilan PT BSD telah menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri Tangsel. “Betul ada panggilan dari pihak Kejari Tangsel untuk memberikan keterangan,” katanya singkat.
Jufri menegaskan, pihaknya telah memenuhi panggilan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. “Kehadiran ini sekaligus merupakan bentuk komitmen dan ketaatan perusahaan terhadap proses hukum yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, KLH menyebut unsur pidana dari kasus ini masih menjadi ranah Kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya. Proses persidangan perdata di PN Tangerang pun terus bergulir.