Pencarian

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tangerang Sosialisasikan Perlindungan 100 Pekerja Rentan Per Desa, Target 24.600 Peserta Baru

Jumat, 24 Juli 2026 • 15:31:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tangerang Sosialisasikan Perlindungan 100 Pekerja Rentan Per Desa, Target 24.600 Peserta Baru
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tangerang menggelar sosialisasi program perlindungan 100 pekerja rentan per desa di Kecamatan Cikupa.

KABUPATEN TANGERANG — Sebanyak 246 desa di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang kini mulai mendapatkan sosialisasi program perlindungan pekerja rentan. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Banten yang dialokasikan melalui APBD provinsi untuk periode perlindungan selama enam bulan, mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026.

Dalam sosialisasi yang digelar di Kecamatan Cikupa, hadir langsung Plh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Azwarsyah, Penelaah Teknis Kebijakan DPMPD Kabupaten Tangerang Teguh Iman YN, Camat Cikupa Supriyadi, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Tangerang.

Dua Program Jaminan untuk Pekerja Rentan

Azwarsyah menjelaskan, setiap desa akan mendapatkan kuota perlindungan untuk 100 pekerja rentan. Mereka akan dilindungi oleh dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Melalui program ini, nantinya akan ada penambahan sebanyak 24.600 pekerja rentan beserta keluarganya yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Azwarsyah dalam sambutannya, Kamis (23/7/2026).

Mitra Strategis Pemerintah dalam Jaring Pengaman Sosial

Menurut Azwarsyah, BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja. Ia menekankan bahwa setiap manfaat yang dibayarkan kepada peserta berfungsi sebagai bantalan perlindungan yang dapat mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ketika risiko sosial dan ketenagakerjaan terjadi.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan sangat mendukung dan menyambut baik atas rencana Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan kepada 100 pekerja rentan per desa,” lanjut Azwarsyah.

Bagaimana Mekanisme Pendataan Peserta?

Proses pendataan pekerja rentan yang menjadi sasaran program ini akan melibatkan pemerintah desa sebagai ujung tombak. Kepala desa diminta untuk mengidentifikasi warga yang masuk kategori pekerja rentan di wilayahnya masing-masing, seperti buruh harian lepas, petani, nelayan, atau pekerja informal lainnya yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

DPMPD Kabupaten Tangerang, melalui Teguh Iman YN, menyatakan siap mendukung penuh program ini dengan memastikan data penerima manfaat tepat sasaran. “Kami akan berkoordinasi dengan seluruh kepala desa agar data yang masuk valid dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” kata Teguh.

Dampak bagi Pekerja dan Keluarga

Perlindungan yang diberikan selama enam bulan ini diharapkan dapat menjadi fondasi awal bagi pekerja rentan dan keluarganya untuk memiliki rasa aman dalam bekerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak mendapatkan perawatan medis hingga sembuh, sementara ahli waris akan menerima santunan jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Program ini juga dinilai mampu memperkuat ketahanan sosial di tingkat desa, mengingat mayoritas pekerja rentan di Kabupaten Tangerang bergerak di sektor informal yang selama ini minim akses terhadap jaminan sosial.

Komitmen Berkelanjutan

Azwarsyah menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus hadir sepenuh hati dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia. “Kami meyakini bahwa perlindungan yang berkelanjutan merupakan fondasi penting bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tutupnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Tangerang dapat segera merealisasikan pendataan dan memastikan 100 pekerja rentan di masing-masing desa mendapatkan hak perlindungannya sebelum tenggat Juli 2026.

Bagikan
Sumber: haluanbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks