SERANG — Layanan bus Trans Banten akan segera berbayar setelah hampir setahun beroperasi gratis. Pemprov Banten menargetkan tarif resmi dapat diterapkan tahun ini, menyusul proses penyelesaian dasar hukum berupa Perda dan Pergub yang tengah dikaji Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Verry Junanta, mengatakan penerapan tarif tinggal menunggu regulasi selesai. "Tahun ini insya Allah perdanya berikut pergubnya selesai, dan kita bisa langsung menerapkan tarif ini," ujarnya, Selasa (18/8/2026).
Tarif Rp 5.000 untuk Umum, Pelajar Rp 3.000
Berdasarkan usulan yang disiapkan, tarif dibedakan untuk dua kategori penumpang. Masyarakat umum dikenakan tarif Rp 5.000, sementara pelajar cukup membayar Rp 3.000.
Seluruh transaksi nantinya wajib menggunakan sistem non-tunai. Penumpang harus memakai kartu uang elektronik atau QRIS, dan hasil pendapatan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Banten.
Pendapatan Baru dari Iklan dan Ruang Komersial Halte
Pemprov Banten tidak hanya mengandalkan tiket penumpang. Sumber pendapatan lain bakal digali dari iklan di badan bus, iklan di halte, serta penyewaan ruang komersial di halte utama.
Langkah ini diambil untuk menutup biaya operasional sekaligus membangun ekosistem transportasi publik yang mandiri. Sejak beroperasi Oktober 2025 hingga Juli 2026, Trans Banten tercatat melayani 188 ribu penumpang gratis dengan catatan zero accident.
Armada Bertambah Jadi 4 Bus Besar
Kapasitas layanan juga terus ditingkatkan. Awalnya hanya mengoperasikan 2 bus, kini Trans Banten menambah armada menjadi 4 bus besar dengan kapasitas 80 orang per unit.
Pada hari kerja, Senin-Jumat, sebanyak 4 bus beroperasi dengan interval 30 menit. Sementara di akhir pekan, Sabtu-Minggu, hanya 2 bus yang beroperasi dengan interval 1 jam.
Rute Lintasi Rumah Sakit, Kampus, hingga Polda Banten
Gubernur Banten Andra Soni menyebut rute Trans Banten menyentuh titik-titik strategis, seperti RSUD Banten, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Polda Banten, dan pusat pemerintahan provinsi.
"Ini untuk membangun kebiasaan transportasi massal dan pembayaran cashless," kata Andra Soni.
Penerapan tarif ini diharapkan tidak mengurangi minat warga menggunakan transportasi umum. Sebaliknya, kebijakan ini dinilai sebagai fondasi untuk memperluas layanan dan menjaga keberlanjutan operasional bus di masa mendatang.