SERANG — Rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, menjadi forum pengajuan rancangan perubahan Perda BMD. Gubernur Andra Soni menyampaikan langsung usulan tersebut di hadapan anggota dewan.
Dalam paparannya, Andra menegaskan bahwa optimalisasi pengelolaan aset tidak bisa berjalan tanpa kepastian hukum. Pengawasan yang memadai disebut sebagai syarat utama agar setiap proses pengelolaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan.
"Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Lima Pokok Penyempurnaan dalam Rancangan Perda BMD
Rancangan perubahan Perda BMD memuat lima pokok penyempurnaan yang menjadi inti pembahasan. Kelima poin tersebut menyentuh hampir seluruh siklus pengelolaan aset daerah, dari perencanaan hingga pengawasan.
- Penguatan perencanaan kebutuhan BMD
- Penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset idle atau aset menganggur
- Penguatan pengamanan bukti kepemilikan aset
- Penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset
- Mekanisme penghapusan dan pengawasan aset
Poin pemanfaatan aset idle mendapat penekanan tersendiri. Gubernur menyebut aset yang belum termanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar tidak sekadar menjadi catatan kepemilikan, tetapi turut mendukung pembangunan daerah.
"Aset yang belum termanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah," katanya.
Mengacu pada PP 28/2020 dan Permendagri 7/2024
Penyesuaian regulasi daerah ini mengacu pada dua aturan di tingkat pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keduanya menjadi dasar agar Perda Banten selaras dengan kebijakan terbaru.
Andra menempatkan tanah, gedung, dan kendaraan sebagai bagian dari kekayaan krusial daerah. Ketiga jenis aset itu dinilai menopang pelayanan publik sehingga pengelolaannya mutlak tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan DPRD Jadi Kunci Implementasi
Pemprov Banten mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari DPRD Provinsi Banten selama pembahasan berlangsung. Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Bagi warga Banten, perubahan Perda BMD berdampak pada cara pemerintah daerah mengelola aset yang dibiayai uang publik. Tata kelola yang tertib dan transparan membuka peluang aset menganggur dialihfungsikan untuk fasilitas layanan atau sumber pendapatan daerah.