TANGERANG — Kegiatan Customer Relationship Management (CRM) yang diwakili Satya Wardhani itu menekankan keterjaminan penumpang sesuai UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Setiap penumpang sah yang memakai angkutan umum resmi dan telah melunasi IWKBU berhak atas perlindungan asuransi Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan selama perjalanan.
Kenapa IWKBU Jadi Syarat Wajib bagi Penumpang Bus
Satya menyebut pihaknya memastikan seluruh armada PO Virgo telah tertib melakukan pelunasan IWKBU. Menurutnya, kepatuhan itu menentukan apakah penumpang benar-benar terlindungi sejak naik dari pool hingga tiba di tujuan.
"Kami memastikan seluruh armada PO Virgo telah tertib melakukan pelunasan IWKBU. Hal ini penting agar setiap penumpang yang naik dari pool hingga tujuan merasa aman dan terjamin perlindungannya," ujar Satya.
Perlindungan Jasa Raharja tidak berlaku otomatis bagi penumpang yang menggunakan angkutan tidak resmi atau belum melunasi iuran wajib. Karena itu, kunjungan ke pool operator menjadi salah satu cara memastikan kewajiban itu tidak tertinggal.
Diskon PKB Banten Ditawarkan ke Pemilik Bus dan Karyawan
Di kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja mensosialisasikan Program Diskon PKB Provinsi Banten. Pemilik PO diajak memanfaatkan keringanan pajak tersebut, baik untuk kendaraan bus maupun kendaraan pribadi milik karyawan.
Pihak PO Bus Virgo menyambut baik kegiatan CRM ini. Mereka berkomitmen terus tertib dalam pembayaran pajak kendaraan dan Iuran Wajib demi mendukung keselamatan serta kenyamanan penumpang.
Sinergi dengan Operator Angkutan Umum di Tangerang
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menyampaikan bahwa kegiatan CRM diharapkan memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan operator transportasi umum di wilayah Tangerang. Komunikasi yang terjaga dinilai penting untuk menciptakan angkutan umum yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Panji juga menegaskan bahwa Jasa Raharja ingin memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan maksimal bagi masyarakat pengguna jasa angkutan umum. Pendekatan langsung ke pool operator menjadi bagian dari upaya tersebut, bukan sekadar sosialisasi administrasi.