SERANG — Pemerintah Provinsi Banten tengah mematangkan perluasan jangkauan program sekolah gratis melalui skema Banten Cerdas. Fokus utama kebijakan ini adalah mengakomodasi siswa di sekolah swasta, termasuk penjajakan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk menyasar Madrasah Aliyah (MA).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaludin, mengungkapkan bahwa implementasi perluasan program ini ditargetkan berjalan pada tahun ajaran baru, tepatnya Juli 2026. Saat ini, koordinasi intensif dengan pihak Kanwil Kemenag terus dilakukan guna memastikan payung hukum dan teknis pelaksanaan di lapangan sinkron.
Mengenai pendanaan, Pemprov Banten masih menghitung besaran bantuan dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Skema pembiayaan akan merujuk pada rata-rata biaya pendidikan yang berlaku di sekolah masing-masing. Hal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan mampu menutup biaya operasional pendidikan utama.
Sekolah yang nantinya menjadi mitra program wajib mematuhi aturan ketat, terutama dalam menggratiskan biaya SPP dan biaya operasional lainnya bagi peserta didik. Pemerintah daerah tidak segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian implementasi oleh pihak sekolah di kemudian hari.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten. Insya Allah pelaksanaan dimulai bulan Juli,” ujar Jamaludin saat memberikan keterangan di Curug, Kota Serang.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa akses pendidikan merupakan hak dasar yang harus dirasakan seluruh anak di Banten tanpa terkecuali. Menurutnya, pendidikan menjadi instrumen vital untuk mengangkat masyarakat dari kesulitan ekonomi serta membangun karakter daerah yang maju dan bebas korupsi.
Andra menjelaskan bahwa program ini sebenarnya telah dimulai secara bertahap pada 2025. Memasuki tahun 2026, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperluas jangkauan ke sekolah berbasis keagamaan. Langkah ini diambil agar anak-anak yang memilih menempuh pendidikan di madrasah mendapatkan fasilitas yang setara dengan sekolah umum.
“Kita ingin memastikan bahwa anak-anak yang memilih pendidikan berbasis agama juga mendapatkan kesempatan yang sama,” kata Andra Soni saat memimpin upacara di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, beberapa waktu lalu.
Selain mengejar kuantitas akses, Pemprov Banten juga mendorong sekolah-sekolah mitra untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Pemerataan tidak hanya berhenti pada pembebasan biaya, tetapi juga menyangkut standar mutu yang diterima oleh para siswa di sekolah swasta maupun sekolah khusus (SKh).
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret atas persoalan klasik biaya pendidikan yang kerap menjadi penghambat anak-anak di Banten dalam menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Pemerintah berkomitmen agar faktor ekonomi tidak lagi menjadi alasan bagi warga untuk berhenti sekolah.
“Harapannya, semua anak harus sekolah. Tidak boleh ada yang tidak sekolah hanya karena masalah biaya,” pungkas Andra.