Pencarian

Polda Jabar Masih Gelar Motif Taufik Hidayat Sekap dan Siksa YTR Selama 3 Tahun

Rabu, 24 Juni 2026 • 16:56:31 WIB
Polda Jabar Masih Gelar Motif Taufik Hidayat Sekap dan Siksa YTR Selama 3 Tahun
Polda Jabar terus menggali motif penyekapan dan penyiksaan YTR oleh Taufik Hidayat.

BANTEN — Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jabar masih terus menggali keterangan dari tersangka Taufik Hidayat untuk mengungkap latar belakang penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR. Hingga saat ini, penyidik belum menyimpulkan apakah aksi tersebut dilatarbelakangi dendam, tekanan ekonomi, atau faktor psikologis pelaku.

Kronologi Penyekapan yang Berlangsung Tiga Tahun

YTR diketahui pertama kali disekap di sebuah rumah di kawasan Bandung pada 2021. Selama periode itu, korban tidak bisa keluar rumah dan mengalami penyiksaan fisik secara berkala. Pelaku juga membatasi akses korban terhadap komunikasi dengan dunia luar.

Polisi baru menerima laporan setelah YTR berhasil melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh serta trauma psikologis berat. Tim dokter dari RS Bhayangkara Bandung telah melakukan visum untuk memperkuat alat bukti.

Pemeriksaan Psikologis Pelaku Masih Berlangsung

Direktorat Reskrimum Polda Jabar melibatkan psikolog forensik untuk mendalami kondisi kejiwaan Taufik. Langkah ini ditempuh karena pola penyekapan yang berlangsung lama dan sistematis dinilai tidak lazim dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun penganiayaan biasa.

“Kami masih mendalami keterangan tersangka. Motif belum bisa disimpulkan, termasuk kemungkinan adanya gangguan kejiwaan,” ujar seorang penyidik di lingkungan Polda Jabar yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Hukum dan Tindak Lanjut Kasus

Taufik Hidayat saat ini ditahan di Mapolda Jabar. Ia dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik dan pemeriksaan psikologis sebelum melengkapi berkas perkara. Jika ditemukan unsur perencanaan atau penyiksaan sistematis, pasal yang disangkakan dapat diperberat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Hingga berita ini diturunkan, baru satu korban yang melapor ke Polda Jabar.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks