TANGERANG — UPTD Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang mencatat total dana yang dikelola dan diputar secara bergulir telah menembus angka hampir Rp100 miliar. Lembaga ini menjadi salah satu andalan pemerintah daerah dalam menyalurkan modal kepada pelaku usaha mikro yang kesulitan mengakses pembiayaan perbankan.
Perputaran dana tersebut membuat lembaga yang menaungi program tersebut semakin mandiri. Bahkan, hampir seluruh kebutuhan operasional seperti belanja pegawai, perjalanan dinas, hingga alat tulis kantor ditutupi dari pendapatan jasa pinjaman sebesar 4 persen per tahun.
Bunga 4 Persen untuk Usaha Mikro, Tanpa Riwayat Kredit Macet
Kepala UPTD Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Oky Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk menjangkau pelaku usaha kecil yang kerap gagal mengajukan pinjaman di bank. Salah satu hambatan terbesar selama ini adalah riwayat kredit bermasalah atau keterlambatan pembayaran pinjaman dalam jumlah kecil.
"Di sini tidak ada BI Checking, kita gantikan dengan survei lapangan langsung agar datanya valid," ujar Oky, Kamis (3/9/2026).
Skema penilaian kelayakan calon penerima manfaat dilakukan melalui survei lapangan dan verifikasi lingkungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberadaan usaha serta prospek bisnis yang dijalankan benar-benar berjalan, bukan sekadar formalitas administrasi.
Lebih Murah dari KUR Bank dan Tanpa Penalti Pelunasan
Dibandingkan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) perbankan konvensional yang bunganya berkisar 6 hingga 9 persen per tahun, jasa pinjaman Dana Bergulir hanya 4 persen per tahun. Selisih ini menjadi daya tarik tersendiri bagi warga yang ingin mengembangkan usaha tanpa terbebani biaya bunga yang tinggi.
Nasabah juga tidak dikenakan penalti apabila melunasi pinjaman lebih cepat. Mereka hanya diwajibkan membayar sisa pokok pinjaman dan bunga berjalan pada bulan pelunasan tersebut.
Oky menilai skema ini dapat menjadi alternatif agar pelaku usaha mikro tidak bergantung pada pinjaman informal dengan biaya mencekik, seperti rentenir atau bank emok. "Banyak warga yang mengaku terbantu dan senang. Mereka bahkan ikut menyebarkan informasi ini ke pelaku usaha lain agar tidak terjerat bank emok," katanya.
Penyaluran Naik Drastis, Target 5.000 UMKM Dinilai Terlalu Tinggi
Kemudahan persyaratan dan sosialisasi yang masif membuat penyaluran modal usaha meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Alhamdulillah kalau kita bandingkan terkait dengan penyaluran kepada usaha mikro dengan tahun lalu, grafiknya meningkat tajam di atas 100 persen," ungkap Oky.
Meski grafik penyaluran meningkat, realisasi penerima manfaat hingga saat ini baru mencapai 474 pelaku usaha mikro. Jumlah tersebut masih jauh dari target Rencana Strategis (Renstra) 2026 yang menetapkan sasaran sebanyak 5.000 pelaku usaha.
Oky menilai target tersebut terlalu ambisius jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 1.500 pelaku usaha mikro. Pihaknya berencana mengusulkan peninjauan ulang target dalam evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah.
"Tahun lalu target kita hanya 1.500 usaha mikro. Lompatan ke 5.000 ini dirasa terlalu besar, kemungkinan akan kita evaluasi lagi nanti," jelasnya.
Berapa Plafon Pinjaman dan Bagaimana Syaratnya?
Untuk usaha mikro perorangan, plafon pinjaman berkisar antara Rp25 juta hingga Rp200 juta. Sementara bagi koperasi, nilai pinjaman ditetapkan minimal Rp50 juta dengan batas maksimal 20 persen dari total kekuatan modal sendiri koperasi.
Sepanjang tahun ini, lembaga tersebut telah berhasil mencairkan dana untuk empat koperasi. Salah satunya adalah Koperasi Merah Putih Rancalabuh yang mendapatkan dana Rp75 juta untuk kebutuhan modal usaha.
Sosialisasi di 5 Kecamatan Terakhir Digelar September Ini
Untuk memperluas akses program, UPTD telah menyelesaikan sosialisasi di 24 kecamatan. Pada September 2026, sosialisasi akan dilanjutkan ke lima kecamatan tersisa, yakni Tigaraksa, Kosambi, Teluknaga, Sukamulya, dan Jayanti.
Kendati penyaluran untuk usaha mikro menanjak, Oky mengakui masih terdapat hambatan dalam permohonan pembiayaan dari sektor koperasi. Hambatan tersebut antara lain pemenuhan persyaratan administrasi, penyediaan agunan, serta penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang menggantikan SAK ETAP.