TANGERANG — Upaya penyelundupan satwa liar kembali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Delapan ekor biawak hidup gagal dibawa ke luar negeri setelah petugas menemukan satwa tersebut disembunyikan di dalam koper penumpang tujuan Seoul, Korea Selatan.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra) bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan BKSDA Jakarta mengamankan warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25) pada Selasa malam pekan lalu.
Modus: Dikemas dalam Kantong Kain di Antara Pakaian
Kronologi penggagalan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Hasil pemindaian menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper milik JJ, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan manual.
Petugas mendapati delapan biawak hidup yang dibungkus menggunakan kantong kain dan disembunyikan di antara tumpukan pakaian. Dari hasil identifikasi, satwa tersebut terdiri dari enam biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua biawak Aru (Varanus beccarii).
Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen Kekarantinaan
Kedua jenis biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Selain itu, JJ tidak melengkapi dokumen kekarantinaan dan tidak melaporkan satwa tersebut kepada petugas sebelum keberangkatan.
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, menegaskan bahwa penggagalan ini menjadi bukti pengawasan lalu lintas hewan di pintu keluar negara harus dilakukan secara ketat.
"Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan," ujar Duma dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Minggu (16/8/2026).
Ancaman bagi Keanekaragaman Hayati Indonesia
Duma menyebut kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Ia menegaskan bahwa membawa satwa liar keluar negeri tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administratif.
"Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita," jelasnya.
"Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa," tegasnya.
JJ Ditetapkan sebagai Tersangka
Seluruh satwa yang diamankan kini mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara itu, JJ telah diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengapresiasi sinergi seluruh instansi dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
"Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan," ujar Aswin.
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Jalur Favorit Penyelundupan Reptil
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyelundupan satwa liar melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga menangani kasus penyelundupan 202 reptil oleh warga negara Rusia, 134 reptil oleh warga negara Mesir, 13 burung hidup oleh warga negara China, serta 103 reptil yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania.
Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disembunyikan dalam koper dan hendak dikirim ke Oman juga berhasil digagalkan di bandara yang sama.