BANTEN — Kementerian Keuangan mengungkapkan rencana pemangkasan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara signifikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kebijakan ini menyasar pengetatan distribusi Pertalite agar lebih tepat sasaran, menyusul lonjakan konsumsi yang dinilai tidak terkendali selama ini.
Angka Pemangkasan dan Dampaknya pada Anggaran
Dalam paparan Nota Keuangan di Kementerian Keuangan, Jumat (14/8/2026), kuota BBM tertentu bersubsidi pada 2027 ditetapkan sebesar 20,09 juta KL. Angka ini menyusut 28,34 juta KL dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Ferry Ardiyanto, menyatakan pengurangan ini merupakan langkah pengendalian subsidi energi. Pemerintah juga menggunakan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) US$75 per barel, lebih rendah dari harga pasar saat ini yang berada di kisaran US$83 per barel.
Siapa yang Terdampak Pembatasan Pertalite?
Pembatasan pembelian Pertalite menjadi opsi yang tengah dibahas Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan yang selama ini memanfaatkan BBM bersubsidi namun secara ekonomi tidak memenuhi kriteria penerima.
Kelompok yang paling merasakan dampak adalah pekerja informal, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan mobilitas harian pada Pertalite. Jika pembatasan diterapkan tanpa mekanisme distribusi yang jelas, biaya transportasi berpotensi naik dan mendorong inflasi harga kebutuhan pokok.
Pilihan bagi Pengguna Pertalite
Masyarakat yang selama ini menggunakan Pertalite akan dihadapkan pada dua opsi. Pertama, tetap membeli BBM bersubsidi jika memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kedua, beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax bagi yang dianggap mampu.
Pemerintah menegaskan pengendalian subsidi ini tidak berhenti pada pemangkasan kuota. Mekanisme distribusi yang akurat menjadi syarat utama agar masyarakat rentan tetap mendapatkan akses energi terjangkau.
Catatan Kritis: Risiko Tekanan Ekonomi Baru
Pengurangan kuota hampir 60 persen dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dampak sosial dari kebijakan ini harus dihitung secara cermat.
Kenaikan biaya mobilitas akibat pembatasan Pertalite dapat langsung meningkatkan pengeluaran harian kelompok miskin. Efek berantainya akan terasa pada sektor transportasi dan distribusi barang, yang berujung pada kenaikan harga kebutuhan masyarakat.
Pemerintah belum merinci skema teknis pembatasan, termasuk kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite. Informasi resmi mengenai pendaftaran dan verifikasi penerima subsidi akan diumumkan melalui kanal Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.